"Rakor pukul 14.00 WIB," kata Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Agung Setya Effendi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Agung menjelaskan rakor pengamanan tersebut membahas pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
"Pihak PSSI dan LIB serta penyelenggara akan mengkoordinasikan aspek pengamanan agar kompetisi sepak bola Indonesia dapat dinikmati dengan standar pengamanan dan keselamatan yang baik," tambah Agung.
Baca juga: Menpora: Liga 1 butuh keselarasan soal keamanan sebelum dilanjutkan
Sebelumnya, Senin (28/11), rapat serupa juga digelar di Gedung Kemenpora, Jakarta, membahas terkait penyelenggaraan Liga 1 Indonesia dengan dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 memerlukan keselarasan soal keamanan dan keselamatan di stadion.
Keselarasan itu penting karena polisi baru mengeluarkan Perpol Nomor 10 tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan pada 4 November 2022.
Dengan adanya peraturan itu, Polri harus merinci lebih lanjut tentang pengamanan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 bersama dengan PSSI, operator kompetisi PT LIB, dan kementerian terkait usai terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga menewaskan 135 orang dan melukai ratusan suporter.
Baca juga: LIB: Tiga laga tunda Liga 1 tak masuk dalam "bubble"
Rakor pelaksanaan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Kemenpora pada Senin itu ditindaklanjuti dengan rakor pengamanan dan keselamatan di Mabes Polri, Selasa.
Agung menegaskan koordinasi lanjutan terkait keamanan dan keselamatan menjadi salah satu bentuk dukungan Polri kepada kompetisi sepak bola nasional.
"Kami mendukung terselenggaranya kembali liga dengan memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Perpol 10 tahun 2022, antara lain berkaitan dengan penilaian risiko. Kami akan melakukan verifikasi dan memutuskan stadion-stadion yang layak untuk menyelenggarakan liga bersama Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, penyelenggara, liga (LIB), dan PSSI," kata Agung dalam rakor di Kemenpora, Jakarta, Senin.
Baca juga: LIB: proposal izin keramaian liga diajukan usai rakor dengan Menpora