Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta Aloysius Renwarin selaku pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk penasihat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya sementara akan tetap kami panggil lagi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK memanggil Aloysius dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Adapun saksi Aloysius meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Kota Jayapura, Papua.
Karyoto menegaskan tidak ada alasan bagi Aloysius untuk tidak datang menghadiri panggilan penyidik.
"Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak datang, kecuali memang tidak punya uang atau ada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius tersebut.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (22/11).
Selain Aloysius, KPK juga memanggil pengacara Luka Enembe lainnya, yaitu Stefanus Roy Rening sebagai saksi. Roy Rening telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan penyidik KPK yang berkaitan dengan perkara Bapak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan itu. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan saya sudah jawab semua dan sudah selesai," kata Roy Rening usai diperiksa.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK panggil dua pengacara Lukas Enembe
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK
KPK tetap meminta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan di Jakarta
28 November 2022 22:53 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: