Jakarta (ANTARA) - Aparat Kecamatan Pancoran (Jakarta Selatan) menangkap sejumlah pemulung dan pengamen saat operasi yustisi terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah tersebut.

"Yang sudah kami jangkau dan amankan ada empat orang, yaitu tiga pemulung dan satu pengamen” kata Wakil Camat Pancoran Euis Saadah Hernawati di Jakarta, Senin.

Dalam operasi ini, Euis mengajak tiga pilar, yaitu Polsek, Koramil, Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi dimulai dengan apel di Kecamatan Pancoran, kemudian tim bergerak ke jalan layang (flyover) Jalan Kalibata menyisir hingga ke Jalan Guru Amin. Lanjut ke Duren Tiga kemudian Basmar hingga Jalan Buncit Raya di Mampang Prapatan.

PMKS yang ditangkap selanjutnya dibawa ke panti sosial yang ada di Kedoya guna mendapatkan pembinaan sehingga tidak lagi kembali ke jalan.

"Tentunya kita juga ini nanti ada binaan dari panti terhadap PMKS tersebut supaya tidak kembali ke jalan," kata Euis.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan 211 penyandang masalah sosial
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan 211 penyandang masalah sosial

Euis menuturkan tujuan operasi yustisi ini adalah penertiban melalui penjangkauan dan pengamanan terhadap PMKS. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga.

Pihaknya akan melakukan operasi ini secara rutin mengajak Polsek, Koramil, Satpol PP dan P3S dengan tujuan tidak muncul lagi PMKS di wilayah tersebut.

PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 mencatat ada 603 PMKS di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan rincian anak terlantar 15 jiwa, anak jalanan (134), lanjut usia terlantar (77), penyandang disabilitas (173), tuna susila (1), gelandangan (163) dan pengemis 40 jiwa.