Banjarmasin (ANTARA) - Muhammad Ilmi, seorang terdakwa korupsi kredit refinancing pada perbankan BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Rizka Nurdiansyah saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin mengatakan terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp5.977.292.200.

"Apabila tidak dibayar setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang dan membayar uang pengganti," ujar Rizka.

Jika pun terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

JPU meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsider.

Sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan, majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan dalam waktu dua minggu.

Untuk diketahui, Ilmi duduk di kursi pesakitan karena diduga memprakarsai sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar pada tahun 2021.