KPU Bangka Barat verifikasi faktual perbaikan administrasi 4 parpol
28 November 2022 16:11 WIB
Tim verifikasi KPU Kabupaten Bangka Baat didampingi petugas Bawaslu datang langsung ke rumah warga untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024. (ANTARA/HO-KPU Bangka Barat)
Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan dari empat partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Empat parpol yang harus diverifikasi ulang untuk perbaikan administrasi keanggotaan, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan empat parpol tersebut dilakukan setelah pada tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan.
Dalam rapat pleno di KPU Kabupaten Bangka Barat yang digelar awal November 2022, empat parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan ini masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan data keanggotaan yang dilaporkan melalui aplikasi Sipol.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, KPU RI kemudian mengirimkan jumlah sampel anggota parpol yang harus diverifikasi faktual ulang di tingkat daerah. Tahapan ini berlangsung mulai 24 November hingga 7 Desember 2022, seperti yang sedang kami laksanakan saat ini," katanya.
Pada tahapan ini, jumlah sampel yang harus dilakukan pendataan ulang dari empat parpol itu jumlahnya tidak sama, yaitu untuk PKN sebanyak 202 orang anggota, PSI (175), Partai Garuda (175), dan Partai Buruh (177).
"Kami mengerahkan lima tim verifikasi untuk tahapan ini dan disebar di setiap kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi. Mereka datang langsung ke rumah para anggota parpol tersebut untuk mencermati data KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol," katanya.
Pada proses perbaikan data yang diajukan melalui aplikasi Sipol sebagai syarat memenuhi verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, di Bangka Barat setiap parpol diwajibkan minimal mencantumkan 207 orang anggota parpol dilengkapi fotokopi KTP dan KTA.
Pada tahap awal, KPU melakukan verifikasi faktual kepada delapan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh.
Dari sebanyak delapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diverifikasi faktual keanggotaan pada tahap awal, hanya empat parpol dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Partai Hanura, PBB, Partai Gelora, dan Partai Perindo, sedangkan empat lainnya diwajibkan untuk melakukan perbaikan data ulang.
"Untuk verifikasi keberadaan kantor kesekretariatan parpol dan pengurus parpol, semua sudah memenuhi syarat, tinggal daftar keanggotaan parpol ini yang perlu diperbaiki," katanya.
Dari data seluruh sampel empat parpol itu kemudian akan dicocokkan dengan data dalam aplikasi Sipol.
"Empat parpol yang harus diverifikasi ulang untuk perbaikan administrasi keanggotaan, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin.
Proses verifikasi faktual perbaikan administrasi keanggotaan empat parpol tersebut dilakukan setelah pada tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan.
Dalam rapat pleno di KPU Kabupaten Bangka Barat yang digelar awal November 2022, empat parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan ini masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan data keanggotaan yang dilaporkan melalui aplikasi Sipol.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, KPU RI kemudian mengirimkan jumlah sampel anggota parpol yang harus diverifikasi faktual ulang di tingkat daerah. Tahapan ini berlangsung mulai 24 November hingga 7 Desember 2022, seperti yang sedang kami laksanakan saat ini," katanya.
Pada tahapan ini, jumlah sampel yang harus dilakukan pendataan ulang dari empat parpol itu jumlahnya tidak sama, yaitu untuk PKN sebanyak 202 orang anggota, PSI (175), Partai Garuda (175), dan Partai Buruh (177).
"Kami mengerahkan lima tim verifikasi untuk tahapan ini dan disebar di setiap kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi. Mereka datang langsung ke rumah para anggota parpol tersebut untuk mencermati data KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol," katanya.
Pada proses perbaikan data yang diajukan melalui aplikasi Sipol sebagai syarat memenuhi verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, di Bangka Barat setiap parpol diwajibkan minimal mencantumkan 207 orang anggota parpol dilengkapi fotokopi KTP dan KTA.
Pada tahap awal, KPU melakukan verifikasi faktual kepada delapan parpol yang belum memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Buruh.
Dari sebanyak delapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diverifikasi faktual keanggotaan pada tahap awal, hanya empat parpol dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Partai Hanura, PBB, Partai Gelora, dan Partai Perindo, sedangkan empat lainnya diwajibkan untuk melakukan perbaikan data ulang.
"Untuk verifikasi keberadaan kantor kesekretariatan parpol dan pengurus parpol, semua sudah memenuhi syarat, tinggal daftar keanggotaan parpol ini yang perlu diperbaiki," katanya.
Dari data seluruh sampel empat parpol itu kemudian akan dicocokkan dengan data dalam aplikasi Sipol.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: