Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) lantaran diduga menjual sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu.
"IRT ini berinisial VS, dia berhasil anggota amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis sore lalu," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Senin (28/11).
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap saudari VS, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,41 gram.
"Selain itu anggota juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat timbangan, alat hisap yang diduga ada bekas pakai narkoba dan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, IRT ini akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berdasarkan pengakuan VS, jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang dengan cara narkoba itu dilemparkan tepatnya di belakang rumah tersangka. Kemudian, barang tersebut diambil dan diedarkan oleh tersangka.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial RS. "RS merupakan warga Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka RS, anggota berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11,61 gram.
"Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan di edarkan di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah," ungkapnya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, menurutnya adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yang mana untuk mendapatkan barang haram tersebut, RS harus membelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Untuk pasal dan hukuman yang dikenakan, yaitu sama dengan tersangka VS. Dia menegaskan, jika kedua tersangka bukan merupakan jaringan yang sama.
"Kepada masyarakat Singkawang, jika memang memiliki informasi sekecil apapun mengenai aktivitas narkoba, segera laporkan baik melalui Bhabinkamtibmas maupun kepolisian untuk segera kami tindak lanjuti," pesannya.
Polres Singkawang amankan IRT pengedar Narkoba
28 November 2022 15:41 WIB
Satreserse Narkoba Polres Singkawang menunjukkan bukti pengamanan pelaku pengedar Narkoba. ANTARA/Rudi/am.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: