Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan tim majelis kode etik yang baru bebas dari relasi keluarga dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan di kementerian tersebut.

"Majelis kode etik yang baru ini bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban," kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin.

Teten mengatakan pembentukan tim majelis kode etik tersebut, merupakan respons dari pembubaran majelis kode etik yang lama karena dinilai atau diduga ada unsur memperlama proses penyelidikan kasus yang terjadi sejak akhir 2019 itu.

Melalui majelis kode etik tersebut, Teten memastikan akan mengevaluasi seluruh kasus itu hingga lebih jelas terutama dalam hal penegakan etik bagi pelaku-pelaku yang terlibat.

.Baca juga: Kemenkop UKM pecat dua ASN pemerkosa pegawai

Baca juga: LPSK: Periksa polisi yang menangani kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM


Tidak hanya itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan tidak lagi terjadi di kemudian hari. Langkah yang dilakukan yaitu membentuk tim internal yang bertugas merespons pengaduan, termasuk merumuskan tindak pidana kekerasan seksual. Tim yang akan dibentuk itu dipastikan juga menjamin kerahasiaan

"Kami akan jadikan Kemenkop UKM sebagai proyek percontohan dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar dia.

Harapannya agar setiap pegawai di Kemenkop UKM memiliki pemahaman tentang kekerasan seksual termasuk mencegah, menangani maupun menindak nya, kata Ketua ICW periode 1998 hingga 2008 tersebut.

Baca juga: LPSK: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak sesuai KUHAP

Baca juga: Tim ungkap upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM


Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkop UKM telah mengundang sejumlah aktivis perempuan dalam mendiskusikan program tersebut. Tidak hanya itu, ke depan kementerian yang dipimpinnya akan memetakan sumber daya manusia sebagai upaya memperbaiki organisasi secara menyeluruh.

Tujuannya, menghindari nepotisme rekrutmen tenaga honorer atau penempatan jabatan di lingkungan Kemenkop UKM. Hal itu berkaca dari pengusutan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pegawai di instansi itu yang terhambat karena adanya relasi kekerabatan.