Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus tersebut menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. dan pihak swasta sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lima saksi, yakni wiraswasta/pegawai PT ACM 2014-2021 Mukaffi Jemi Naratama, Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga, pihak swasta Yayanti serta dua advokat masing-masing Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Baca juga: KPK periksa dua saksi dalami aliran uang kasus AKBP Bambang Kayun
Baca juga: KPK bakal telusuri dugaan aliran dana terkait kasus AKBP Bambang Kayun


Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).

Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.