DPRD minta Pj Gubernur DKI evaluasi aturan PJLP
27 November 2022 21:01 WIB
Sejumlah anggota PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menunggu giliran pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Pela Mampang, Rabu (15/1/2020). ANTARA/HO Kominfotik Kota Jaksel/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi aturan baru terkait penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta demi menghadapi ancaman resesi.
"Kami rekomendasi agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pada 1 November 2022, Heru Budi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.
Pada lampiran Kepgub regulasi itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI Jakarta evaluasi pola rekrutmen PJLP
Menurut Mujiyono, aturan ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu ada penundaan juga pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu.
Terlebih, ucapnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas pada terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.
Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.
Baca juga: Sudin PPAPP Jakpus siapkan perekrutan baru untuk petugas di RPTRA
Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.
"Kami rekomendasi agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pada 1 November 2022, Heru Budi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.
Pada lampiran Kepgub regulasi itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Baca juga: DPRD minta Pemprov DKI Jakarta evaluasi pola rekrutmen PJLP
Menurut Mujiyono, aturan ini menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu ada penundaan juga pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu.
Terlebih, ucapnya, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas pada terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.
Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.
Baca juga: Sudin PPAPP Jakpus siapkan perekrutan baru untuk petugas di RPTRA
Evaluasi regulasi PJLP ini terungkap dalam rekomendasi Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: