Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas membuka layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta hari ini.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersebut berada di :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat : Jalan Imam Bonjol Bundaran HI


Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta Baca juga: Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta