Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) bekerja sama dengan Dinas Sosial, mengembalikan ibu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) kepada pihak keluarganya yang berada di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Wanita paruh baya itu bernama Leni Nurliati Br Saragih telah pergi menghilang dari rumahnya di Kabupaten Simalungun pada tiga tahun yang lalu.

"Kami sudah mengembalikan ibu Leni kepada keluarganya di Simalungun," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.

Ia mengatakan dalam video yang beredar terlihat remaja melakukan penganiayaan kepada wanita paruh baya yang mengidap ODGJ adalah Leni Nurliati.

Baca juga: Perwakilan orang tua pelajar penganiaya ibu paruh baya minta maaf
Baca juga: Pria diduga ODGJ aniaya ibu kandung hingga tewas di Cengkareng

Imam menyebutkan, saat aksi tersebut viral di media sosial (Medsos) , ribuan nitizen mengecam dan mengutuk perbuatan yang dilakukan sekelompok remaja terhadap wanita paruh baya itu.

"Hal tersebut menandakan marah atas aksi para remaja tersebut, yang merekam penganiayaan terhadap korban hingga mempostingnya," katanya.

Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.

Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).

Baca juga: Psikiater: Masyarakat perlu terlibat dalam penanganan ODGJ
Baca juga: Mensos Risma kampanyekan bebas pasung dan diskriminasi ODGJ

Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.

Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya.

Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.

"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata Kapolres Tapsel.

Baca juga: Kemenkes: 4.304 orang dengan gangguan jiwa terdeteksi dipasung
Baca juga: Satpol PP Jakut cegah ODGJ berkeliaran yang resahkan masyarakat