Makassar (ANTARA) - Pemprov Sulsel melalui Satpol PP melakukan kegiatan non yustisi berupa penertiban aset bermasalah dan pengamanan pasca penertiban aset milik Pemprov Sulsel di Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Pengembalian batas lahan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektar tersebut untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel Andi Rijaya di Makassar, Jumat, menyampaikan pihaknya memang telah melakukan pengukuran dan pengembalian batas sementara di lokasi tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat belum ada keputusan atau rekomendasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang lokasi yang diklaim warga tersebut berdasarkan sertifikat.
"Sementara warga juga mengklaim bahwa lokasinya (aset Pemprov) bukan di situ, jadi kita melakukan pengembalian batas sementara dulu," ujar Andi Rijaya.
"Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung. Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," sambung dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya bersama BPN sudah beberapa kali akan melakukan pengukuran dan pengembalian batas pada lahan tersebut, namun tidak pernah berhasil, karena dihalang-halangi oleh oknum warga setempat.
"Kemarin sempat terjadi sedikit ketegangan dengan warga tapi dapat diredam melalui pembicaraan dengan warga. Bapak Lurah Pai yang langsung memfasilitasi, mengambil alih persoalan ini dan membuat berita acaranya,"katanya.
"Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengawal pengembalian batas, kita sudah melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu yang kita jadikan rujukan," lanjutnya.
Andi Rijaya berharap rekomendasi dari BPN terkait lahan tersebut dapat segera keluar.
"Kita tinggal menunggu hasilnya ini. Nanti begitu keluar dalam satu atau dua minggu ini, mereka angkat kaki dengan sendirinya," jelasnya.
Sebelumnya ada beberapa oknum warga yang mengklaim dan diduga telah melakukan penyerobotan pada lahan tersebut.
Sebanyak 100 (seratus) personil Satpol PP Provinsi Sulsel bersama dengan pihak kepolisian diturunkan untuk melakukan penertiban.
Pemprov Sulsel lakukan penertiban aset IKBH
25 November 2022 18:00 WIB
Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berdiskusi saat penertiban aset di Makassar.ANTARA/HO-
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: