Pemkab Magelang berikan kompensasi penemu lingga-yoni ukuran besar
25 November 2022 17:20 WIB
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan kompensasi temuan benda cagar budaya berupa lingga-yoni ukuran besar kepada keluarga FX Wahyanto. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memberikan kompensasi atas temuan benda cagar budaya berupa lingga-yoni ukuran besar kepada FX Wahyanto yang diwakili oleh istrinya, Supriyati, warga Dusun Culengan, Desa Gondang, Mungkid, pada tahun 2021.
Dalam siaran pers yang diterima di Magelang, Jumat, pemberian kompensasi disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin sebesar Rp17 juta (dipotong pajak) kepada keluarga FX Wahyanto, yang dinilai telah ikut serta dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Magelang.
"Atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Supriyati yang sudah merelakan dan mengikhlaskan sebuah sejarah besar untuk diabadikan di Pemkab Magelang," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Depok ikut workshop riset cagar budaya kelas dunia
Menurut Zaenal, ini merupakan penemuan yang luar biasa dan satu-satunya di Indonesia, yaitu berupa situs lingga yoni terbesar khusus untuk pemujaan Dewa Siwa di masa lampau.
"Kami bisa melihat catatan sejarah, salah satunya dalam bentuk situs lingga yoni ini dan hal ini akan sangat membantu dalam rangka membuat khazanah sejarah," katanya.
Baca juga: 107 situs objek sejarah di Kabupaten Bekasi dikaji ulang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi dalam laporannya menyampaikan saat ini temuan situs lingga yoni tersebut telah berada di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Benda cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang dari 2015 sampai dengan 2022 sebanyak 51 buah sertifikat.
Baca juga: Pemprov tetapkan Pabrik Indarung I Semen Padang jadi cagar budaya
Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Jateng-Yogyakarta Sukronedi menjelaskan bahwa temuan situs lingga yoni tersebut sudah sejak bulan Maret Tahun 2021 lalu, dan sudah dilakukan Eskavasi (penyelamatan) yang kemudian dipindahkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Menurut dia hal ini merupakan salah satu upaya pelestarian cagar budaya yang sinergis antara kementerian dan juga Pemkab Magelang. Pihaknya juga telah memberikan kompensasi tiap tahunnya kepada para penemu cagar budaya di Jawa Tengah.
Baca juga: Situs Gondang Trenggalek diperkirakan peninggalan Mataram Kuno
Sukronedi mengatakan bahwa temuan situs lingga yoni ini luar biasa dan terbesar di Indonesia dengan ukuran panjang 128 centimeter, lebar 146 centimater, tingginya 130 centimeter dan berat lebih dari lima ton.
Ia memperkirakan temuan cagar budaya ini dibuat abad ke 9 dan merupakan untuk pemujaan Dewa Siwa dan istrinya Parwati yang memiliki latar belakang agama Hindu. ***3***
Baca juga: DPD RI memantau pelaksanaan UU Cagar Budaya di DIY
Baca juga: Disbudpar Aceh edukasi pelajar cara lestarikan cagar budaya
Dalam siaran pers yang diterima di Magelang, Jumat, pemberian kompensasi disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin sebesar Rp17 juta (dipotong pajak) kepada keluarga FX Wahyanto, yang dinilai telah ikut serta dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Magelang.
"Atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Supriyati yang sudah merelakan dan mengikhlaskan sebuah sejarah besar untuk diabadikan di Pemkab Magelang," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Depok ikut workshop riset cagar budaya kelas dunia
Menurut Zaenal, ini merupakan penemuan yang luar biasa dan satu-satunya di Indonesia, yaitu berupa situs lingga yoni terbesar khusus untuk pemujaan Dewa Siwa di masa lampau.
"Kami bisa melihat catatan sejarah, salah satunya dalam bentuk situs lingga yoni ini dan hal ini akan sangat membantu dalam rangka membuat khazanah sejarah," katanya.
Baca juga: 107 situs objek sejarah di Kabupaten Bekasi dikaji ulang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi dalam laporannya menyampaikan saat ini temuan situs lingga yoni tersebut telah berada di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Benda cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang dari 2015 sampai dengan 2022 sebanyak 51 buah sertifikat.
Baca juga: Pemprov tetapkan Pabrik Indarung I Semen Padang jadi cagar budaya
Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Jateng-Yogyakarta Sukronedi menjelaskan bahwa temuan situs lingga yoni tersebut sudah sejak bulan Maret Tahun 2021 lalu, dan sudah dilakukan Eskavasi (penyelamatan) yang kemudian dipindahkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
Menurut dia hal ini merupakan salah satu upaya pelestarian cagar budaya yang sinergis antara kementerian dan juga Pemkab Magelang. Pihaknya juga telah memberikan kompensasi tiap tahunnya kepada para penemu cagar budaya di Jawa Tengah.
Baca juga: Situs Gondang Trenggalek diperkirakan peninggalan Mataram Kuno
Sukronedi mengatakan bahwa temuan situs lingga yoni ini luar biasa dan terbesar di Indonesia dengan ukuran panjang 128 centimeter, lebar 146 centimater, tingginya 130 centimeter dan berat lebih dari lima ton.
Ia memperkirakan temuan cagar budaya ini dibuat abad ke 9 dan merupakan untuk pemujaan Dewa Siwa dan istrinya Parwati yang memiliki latar belakang agama Hindu. ***3***
Baca juga: DPD RI memantau pelaksanaan UU Cagar Budaya di DIY
Baca juga: Disbudpar Aceh edukasi pelajar cara lestarikan cagar budaya
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: