Kemenperin kaji Standar Industri Hijau bersifat mandatori tiga sektor
25 November 2022 14:25 WIB
Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi di Jakarta, Jumat (25/11/2022). ANTARA/Sella Panduarsa Gareta/am.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian melakukan kajian untuk menetapkan standar industri hijau (SIH) secara mandatori atau wajib untuk tiga sektor industri.
"Tahun depan akan disimpulkan komoditas yang tiga jenis itu secara mandatori. Hasil kajiannya seperti apa, akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan," kata Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenperin serahkan Penghargaan Industri Hijau 2022
Kendati belum menyebut tiga sektor industri yang dimaksud, Herman mamaparkan bahwa jika SIH diberlakukan secara wajib, kewajiban tersebut ditujukan untuk mencapai insentif-insentif yang juga sedang digarap.
"Dari sisi investasi, cost of money akan rendah, perusahaan yang umurnya sudah tua harus restrukturisasi sehingga dia harus pinjam bank lagi. Kalau cost of money rendah, sejak awal dia sudah mendapatkan efisiensi biayanya," ujar Herman.
Demikian juga terkait insentif pajak karbon, di mana jika pajak karbon dikenakan, bagi perusahaan yang sebelumnya tidak memenuhi, begitu SIH diwajibkan akan berupaya memenuhi.
Ketika sampai, pilihannya dua, masih dibahas apakah nanti bebas pajak karbon atau minimal pengurangan. Itu insentif.
Selain itu, berkaitan dengan perdagangan karbon, perusahaan yang memenuhi SIH akan berpeluang dalam pasar hijau atau green market.
"Artinya di pasar yang green itu, insentifnya berupa pasar yang jumlah pesaingnya sedikit. Insentif-insentif seperti itu, baik fiskal maupun non fiskal, kita galakkan terus," ujar Herman.
Baca juga: Kawasan industri hijau dinilai berperan penting dalam dekarbonisasi
Penghargaan Industri Hijau yang diberikan Kemenperin juga merupakan insentif non fiskal berbentuk promosi agar masyarakat luas lebih mengenal perusahaan penerima penghargaan sebagai industri yang peduli dengan keberlanjutan yang bersertifikasi.
"Bahkan kami sedang menggarap bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar industri bersertifikat hijau ini masuk ke dalam green product procurement. Jadi untuk pembelian pemerintah yang sudah bersertifikat akan dapat peluang seperti produk yang bersertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," ujar Herman.
Rencana tersebut masih dalam pembahasan antara Kemenperin dan LKPP, di mana saat ini LKPP telah memilih kanal pengadaan produk hijau.
Herman menegaskan bahwa Kemenperin akan secara seksama menetapkan SIH secara mandatori dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama unsur keberlanjutan yang menjadi kebutuhan dunia saat ini.
"Kapan akan dilakukan mandatori, yakni standar industri hijau kita sudah comply dengan standar dunia," pungkas Herman.
"Tahun depan akan disimpulkan komoditas yang tiga jenis itu secara mandatori. Hasil kajiannya seperti apa, akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan," kata Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenperin serahkan Penghargaan Industri Hijau 2022
Kendati belum menyebut tiga sektor industri yang dimaksud, Herman mamaparkan bahwa jika SIH diberlakukan secara wajib, kewajiban tersebut ditujukan untuk mencapai insentif-insentif yang juga sedang digarap.
"Dari sisi investasi, cost of money akan rendah, perusahaan yang umurnya sudah tua harus restrukturisasi sehingga dia harus pinjam bank lagi. Kalau cost of money rendah, sejak awal dia sudah mendapatkan efisiensi biayanya," ujar Herman.
Demikian juga terkait insentif pajak karbon, di mana jika pajak karbon dikenakan, bagi perusahaan yang sebelumnya tidak memenuhi, begitu SIH diwajibkan akan berupaya memenuhi.
Ketika sampai, pilihannya dua, masih dibahas apakah nanti bebas pajak karbon atau minimal pengurangan. Itu insentif.
Selain itu, berkaitan dengan perdagangan karbon, perusahaan yang memenuhi SIH akan berpeluang dalam pasar hijau atau green market.
"Artinya di pasar yang green itu, insentifnya berupa pasar yang jumlah pesaingnya sedikit. Insentif-insentif seperti itu, baik fiskal maupun non fiskal, kita galakkan terus," ujar Herman.
Baca juga: Kawasan industri hijau dinilai berperan penting dalam dekarbonisasi
Penghargaan Industri Hijau yang diberikan Kemenperin juga merupakan insentif non fiskal berbentuk promosi agar masyarakat luas lebih mengenal perusahaan penerima penghargaan sebagai industri yang peduli dengan keberlanjutan yang bersertifikasi.
"Bahkan kami sedang menggarap bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar industri bersertifikat hijau ini masuk ke dalam green product procurement. Jadi untuk pembelian pemerintah yang sudah bersertifikat akan dapat peluang seperti produk yang bersertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," ujar Herman.
Rencana tersebut masih dalam pembahasan antara Kemenperin dan LKPP, di mana saat ini LKPP telah memilih kanal pengadaan produk hijau.
Herman menegaskan bahwa Kemenperin akan secara seksama menetapkan SIH secara mandatori dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama unsur keberlanjutan yang menjadi kebutuhan dunia saat ini.
"Kapan akan dilakukan mandatori, yakni standar industri hijau kita sudah comply dengan standar dunia," pungkas Herman.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: