Sri Mulyani pertimbangkan pemberian bantuan atasi badai PHK
24 November 2022 19:43 WIB
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Youtube Kemenkeu/pri. (ANTARA/Youtube Kemenkeu)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda Tanah Air saat ini.
"Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, untuk membuat bauran kebijakan dalam mengatasi badai PHK tersebut, ia mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jika memang nanti buruh yang terkena atau terancam PHK yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apakah bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara jika korporasi yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25.
Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK antara lain terjadi karena pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif.
"Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh," ujarnya.
Ia menuturkan terdapat tekanan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa korporasi pada bulan Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik.
Maka dari itu, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi.
Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan langkah hadapi gelombang PHK "start-up"
Baca juga: Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK
Baca juga: GoTo beri kompensasi di atas perundangan bentuk apresiasi karyawan
"Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, untuk membuat bauran kebijakan dalam mengatasi badai PHK tersebut, ia mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jika memang nanti buruh yang terkena atau terancam PHK yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apakah bantuan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara jika korporasi yang diberi bantuan, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25.
Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK antara lain terjadi karena pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif.
"Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh," ujarnya.
Ia menuturkan terdapat tekanan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa korporasi pada bulan Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik.
Maka dari itu, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi.
Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan langkah hadapi gelombang PHK "start-up"
Baca juga: Kemnaker minta dilakukan dialog bipartit untuk hindari PHK
Baca juga: GoTo beri kompensasi di atas perundangan bentuk apresiasi karyawan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022
Tags: