Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah mengatur penempatan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan formasi pegawai di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.

"​​​​​​Kalau kita lihat banyak juga yang masih belum pas dalam formasi. Tidak tahu apa pertimbangan daerah," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Dia memberikan gambaran, ada satu puskesmas yang formasi pegawainya terdiri atas sembilan orang dan delapan di antaranya merupakan perawat. Padahal, puskesmas juga membutuhkan bidan, ahli gizi, petugas kesehatan lingkungan, apoteker, dan petugas promosi kesehatan.

Arianti mengemukakan bahwa di antara sekitar 80 ribu puskesmas yang ada di Indonesia, hanya ada 15 ribu sampai 20 ribu atau sekitar 25 persen puskesmas yang punya formasi pegawai tepat sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dia mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 500 puskesmas yang tidak punya dokter dan sekitar 50 persen di antaranya belum memiliki tenaga kesehatan.

Menurut dia, formasi tenaga kesehatan yang tidak lengkap juga terjadi di sekitar 3.800 rumah sakit umum daerah atau RSUD.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait mengisi formasi pegawai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menghendaki setiap puskesmas formasi pegawainya meliputi dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, petugas kesehatan lingkungan, petugas kesehatan masyarakat, petugas promosi kesehatan, dan ahli teknologi laboratorium medik (ATLM).

Formasi pegawai RSUD, ia melanjutkan, seharusnya setidaknya mencakup tujuh dokter spesialis dasar, yaitu dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kandungan, dokter anak, dokter bedah, ahli radiologi, ahli anestesi, dan ahli patologi klinis.

Arianti menjelaskan pula bahwa saat ini jumlah tenaga kesehatan bukan aparatur sipil negara atau non-ASN yang tersedia mencapai 484.052 orang, termasuk di antaranya 457.517 tenaga kesehatan di lingkup pemerintah daerah dan 23.917 tenaga kesehatan di kementerian/lembaga.

Pada tahun 2022 pengajuan perekrutan tenaga kesehatan yang disampaikan mencakup 88.370 orang dengan perincian pemerintah daerah mengajukan perekrutan 80.049 tenaga kesehatan dan kementerian/lembaga mengajukan perekrutan 8.321 tenaga kesehatan.

Arianti berharap selanjutnya pemerintah daerah mengisi formasi pegawai di puskesmas dan RSUD sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:
Palembang buka formasi PPPK untuk 200 tenaga kesehatan
151 tenaga kesehatan peserta Nusantara Sehat siap mengabdi di pelosok