Brussels (ANTARA) - Parlemen Eropa menyatakan Rusia sebagai negara pendukung terorisme karena serangan militer Moskow terhadap sasaran sipil, seperti infrastruktur energi, rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan, dianggap melanggar hukum internasional.

Pada Rabu, anggota parlemen Eropa memberikan suara bagi resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara pendukung terorisme.

Langkah ini bersifat simbolis, karena Uni Eropa tidak memiliki kerangka hukum untuk mendukungnya.

Pada saat yang sama, blok tersebut telah memberlakukan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mendesak Amerika Serikat dan negara-negara lain untuk menyatakan Rusia sebagai negara pendukung terorisme dan menuduh pasukannya menargetkan warga sipil.

Tudingan itu dibantah oleh Rusia.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sejauh ini menolak untuk mendaftarkan Rusia sebagai pendukung terorisme, meskipun resolusi di kedua majelis Kongres mendesaknya untuk melakukannya.

Departemen Luar Negeri AS saat ini menyebut empat negara, yaitu Kuba, Korea Utara, Iran, dan Suriah, sebagai negara pendukung terorisme, yang berarti keempatnya tunduk pada larangan ekspor pertahanan dan pembatasan keuangan.

Menurut Layanan Riset Parlemen Eropa, parlemen dari empat negara, yakni Lithuania, Latvia, Estonia, dan Polandia, sejauh ini telah menetapkan Rusia sebagai negara pendukung terorisme.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pasokan minyak ke sebagian Eropa Timur lewat pipa Druzhba ditangguhkan
Baca juga: EU desak Rusia batalkan penangguhan kesepakatan Laut Hitam