Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyosialisasikan bahaya menggunakan dan mengedarkan narkoba ke siswa SMK 4 Muhammadiyah, Palmerah, Rabu, .

"Sosialisasi ini penting karena mereka ini adalah generasi muda, generasi penerus yang harus diselamatkan dari narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal di Jakarta, Rabu, dalam rangkaian sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah di Jakarta Barat.

Di depan 150 siswa, Akmal memaparkan bahaya apa saja yang bisa terjadi jika mengonsumsi narkoba.

Dia juga memberitahu pasal pidana yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terjerat aktivitas peredaran narkoba.

Untuk pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 dan 115 UU Narkotika tentang peredaran narkoba.

Di pasal 114 dijelaskan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pengedar yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Akmal menilai siswa cukup antusias dalam pemaparan tersebut. Hal Itu terlihat dari adanya Interaksi tanya jawab yang tercipta kala Akmal melakukan pemaparan.

Dengan meningkatnya pemahaman siswa terhadap narkoba, dia yakin angka kasus peredaran narkoba yang melibatkan pelajar akan berkurang.

"Kalau pelajar sudah teredukasi bahaya narkoba, pasar pengedar sudah pasti akan hilang sehingga peredaran pun terputus," jelas Akmal.

Hingga saat ini tercatat sekitar 500 sekolah di wilayah Jakarta Barat, sebagian dari jumlah sekolah tersebut sudah didatangi pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
Baca juga: Polres Jakbar musnahkan ratusan kilogram ganja hasil penangkapan
Baca juga: Ratusan pelajar SMA di Jakbar terima edukasi bahaya narkoba
Baca juga: Pemkot Jakbar gandeng TAMPPAN sosialisasi bahaya narkoba di sekolah