MK: Pemohon tidak bisa uraikan kerugian berlakunya UU Sumbar
23 November 2022 17:32 WIB
Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih membacakan putusan perkara Nomor Nomor 97/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh empat orang pemohon warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Jakarta, Rabu, (23/11/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pemohon pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak bisa menguraikan kerugian hak konstitusionalnya sehingga menolak gugatan tersebut.
"Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat perihal berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022 yang dianggap merugikan hak konstitusional pemohon," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Enny saat membacakan Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh empat orang pemohon warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar pemohon tidak dapat menguraikan potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022.
Terlebih lagi, dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, para pemohon mengatasnamakan kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: UU tentang Sumbar tidak menegasikan keragaman
Baca juga: Anggota DPR: hak konstitusional warga ajukan uji materi UU Sumbar
Selain itu, paparnya. karena negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip kesatuan NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Maka berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) huruf B UU MK menyatakan bahwa masyarakat hukum adat dapat mengajukan diri sebagai pemohon sepanjang berkenaan dengan kepentingan masyarakat hukum adat dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Berkenaan dengan permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan bukti bahwa pemohon adalah kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud ketentuan a quo, melainkan hanya perorangan warga negara Indonesia yang fokus terhadap adat-istiadat, pengelolaan dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas budaya Mentawai.
"Pemohon bukanlah pihak yang relevan untuk mempersoalkan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022," ujar Enny Nurbaningsih.
Dalam amar putusannya yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat perihal berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022 yang dianggap merugikan hak konstitusional pemohon," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Enny saat membacakan Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh empat orang pemohon warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar pemohon tidak dapat menguraikan potensi anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022.
Terlebih lagi, dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, para pemohon mengatasnamakan kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: UU tentang Sumbar tidak menegasikan keragaman
Baca juga: Anggota DPR: hak konstitusional warga ajukan uji materi UU Sumbar
Selain itu, paparnya. karena negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip kesatuan NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Maka berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) huruf B UU MK menyatakan bahwa masyarakat hukum adat dapat mengajukan diri sebagai pemohon sepanjang berkenaan dengan kepentingan masyarakat hukum adat dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Berkenaan dengan permohonan a quo, mahkamah tidak menemukan bukti bahwa pemohon adalah kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud ketentuan a quo, melainkan hanya perorangan warga negara Indonesia yang fokus terhadap adat-istiadat, pengelolaan dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas budaya Mentawai.
"Pemohon bukanlah pihak yang relevan untuk mempersoalkan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2022," ujar Enny Nurbaningsih.
Dalam amar putusannya yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: