Jakarta (ANTARA) - Pemohon atau penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyinggung bahaya dan ancaman radikalisme yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di Tanah Air.

"Dengan adanya bentuk liberalisasi dan kebebasan tanpa batas dalam Pemilu dan demokrasi kita, ternyata dapat dibajak oleh ideologi radikal yang menunggangi kebebasan itu sendiri untuk tumbuh di NKRI," kata kuasa hukum pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 Sururudin yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Rabu.

Sururudin mengatakan enam pemohon mengajukan uji materi sejumlah pasal ke MK yakni Pasal 168 Ayat (2), 342 Ayat (2), 353 Ayat (1) huruf B, 386 Ayat (2) huruf B, 420 huruf C dan D, Pasal 442 Ayat (2) Pasal 426 Ayat (3), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Tahun 1945.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra tersebut, kuasa hukum pemohon mengatakan pemohon melihat kekuatan dan pengaruh individu dalam proses Pemilu yang begitu besar cenderung mengarah pada populisme semata.

Baca juga: MK tolak gugatan UU Pemilu yang diajukan Partai Buruh

Baca juga: Partai Garuda apresiasi putusan MK terkait menteri jadi capres


Hal itu dinilainya bisa membahayakan bentuk negara dalam hal ini adalah bentuk negara kesatuan sebagaimana Pasal 1 Ayat (1). Kondisi tersebut dapat terlihat beberapa tahun sejak Pemilu 2019 dimana polarisasi dan penggalangan oleh individu populis telah mengoyak rasa persatuan di masyarakat, ujar dia.

Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi karena orang-orang memiliki hasrat untuk menjadi populer yang demi menggalang dukungan tanpa melalui seleksi dan kaderisasi terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, pemohon juga berpandangan bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional terbuka yang mengarusutamakan perolehan suara terbanyak secara perorangan dalam Pemilu, menyimpangi maksud dari norma yang ditentukan konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilu, dimana peserta nya adalah partai politik. Namun, peranan partai politik terdistorsi dan terlihat samar-samar dalam sistem pemilihan yang berdasarkan "suara terbanyak berdasarkan nomor urut dan nama calon".

Baca juga: MK tolak gugatan UU Pemilu diajukan Giring Ganesha

Dalam perkara tersebut pemohon I ialah seorang pengurus PDI Perjuangan tingkat cabang Kabupaten Banyuwangi, pemohon II anggota Partai NasDem, pemohon III warga negara yang bermaksud mencalonkan diri pada Pemilu 2024, pemohon IV, V dan VI adalah warga negara yang merasa memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat di pemilu berikutnya.