Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum atau pihak kepolisian menindak tegas para pelaku busur panah yang kini marak mengancam warga khususnya di Kota Makassar.
MUI juga telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.
Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi di Makassar, Selasa mengatakan agar aparat kepolisian mampu bertindak tegas terhadap para pelaku. Sebab, kata dia, maklumat tidaklah cukup untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.
"Jadi poin kami di maklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini," jelas Muammar.
Terdapat tiga poin yang menjadi maklumat MUI Sulsel, diantaranya haram memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam (Sajam), busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
MUI Sulsel juga menyebut, aksi kekerasan jalanan yang rata-rata dilakukan para kaum milenial ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh elemen. MUI Sulsel sendiri memandang aksi teror itu sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas.
"Maklumat tentu bisa lebih efektif bila melibatkan seluruh komponen, dalam hal ini terkait dengan keamanan dalam hal kepolisian. Jadi usaha kita harusnya dilakukan secara membaur, dari atas ke bawa," ungkapnya.
Membahas aksi teror busur yang kian marak, salah satu kasus yang terjadi baru-baru ini ialah menimpa seorang pelajar bernama Muh Farel (15) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (20/11) dini hari.
Akibatnya, Muh Farel yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami luka tertancap busur di bagian lehernya, hingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Kejadian nahas yang menimpa Muh Farel itu terjadi kala dirinya melintas di kawasan BTN Minasa Upa. Saat itu Muh Farel yang sedang berboncengan dengan rekannya itu berpapasan dengan sekelompok orang menggunakan sepeda motor. Korban pun dipanah menggunakan busur, setelah itu para kawanan bermotor melarikan diri.
MUI Sulsel minta polisi tindak tegas pelaku busur di Makassar
22 November 2022 20:11 WIB
Pihak MUI Sulsel saat mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah di Makassar. ANTARA Foto/HO-Humas MUI
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: