Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Selasa.
Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp61 juta.
Sebelumnya di bulan Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal berhasil diungkap, yaitu pertama 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.
Kemudian 79.200 batang yang rencananya dikirim dari Banjarmasin ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Untuk dua penindakan ini masing-masing potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Rp152 juta dan Rp60 juta, sehingga total dari tiga kali pengungkapan Rp273 juta," kata Edy.
Masyarakat pun diimbau agar melaporkan ke Bea Cukai jika mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal sebagai peran bersama memberantas pelanggaran hukum dari perdagangan barang kena cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Satpol PP Surabaya gencar sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Baca juga: Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal
Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal
22 November 2022 18:05 WIB
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. ANTARA/Firman
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: