Jakarta (ANTARA) - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

"Bagi 133 pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Perda KTR," kata Makmur dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kamis (17/11), Direktorat Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi, dan kabupaten/kota dari empat provinsi, dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong pemda segera menyusun Perda KTR.

Selain itu, kata Makmur, pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai dengan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," ujar Makmur.

Ia menjelaskan bahwa Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Untuk mendukung Perda KTR, menurut dia, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan KTR.

Baca juga: Kemenkes segera luncurkan website dan aplikasi Dashboard KTR
Baca juga: Pemkab Kulon Progo tertibkan iklan rokok di warung kelontong