Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR terus mengintensifkan harmonisasi dan komunikasi agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan pada akhir tahun 2022.

"Komisi III DPR terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak agar apa-apa yang belum selesai dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022 ini," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menyebut intensifikasi tersebut dilakukan karena berdasarkan informasi yang didapat dari Komisi III DPR masih ada sejumlah pasal yang belum memperoleh sinkronisasi oleh beberapa pihak.

"Tetapi semangatnya teman-teman komisi teknis dalam hal ini Komisi III DPR ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR menilai baik usulan perubahan delik penghinaan di RKUHP
Baca juga: Dewan Pers minta presiden tunda pengesahan RKUHP


Untuk mengejar target tersebut, ia bahkan menyebut pihaknya membuka kemungkinan agar pembahasan RKUHP tetap dilanjutkan saat masa reses DPR mendatang.

"Hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melalukan komunikasi. Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut bisa berjalan dengan bagus," katanya.

Ia berharap pemerintah dapat menyampaikan laporan hasil sosialisasi RKUHP kepada Presiden Joko Widodo sesegera mungkin agar pengesahan dapat segera terealisasi.

"Kalau beberapa hal yang tadinya belum sepakat, sudah disepakati tentunya ya tidak perlu lama-lama untuk melakukan sosialisasi kepada Presiden agar apa yang ditunggu-tunggu bisa segera terealisasi," kata Dasco.

Sebelumnya, Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.