Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan orang asing pemegang Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan agar mengurus perpanjangan izin tinggal satu minggu sebelum masa berlaku habis.

"Kami sarankan agar melakukan perpanjangan izin tinggal lima atau tujuh hari sebelum izin tinggalnya habis," kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yunidar Pramella Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Pemohon yang telat mengurus perpanjangan izin tinggal maka dikenakan denda sebesar Rp1 juta per harinya.

Setiap orang asing pemegang VoA bisa tinggal lebih lama di Indonesia dengan melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi terdekat.

Orang asing pemegang VoA bisa tinggal lebih lama yakni 60 hari dengan syarat harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi tempat mereka berada. Terkait biaya perpanjangan izin tinggal tersebut, setiap orang asing pemegang VoA dikenakan Rp500 ribu.

"Pemegang VoA diberi izin untuk tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari ke depan dengan memperpanjang izin tinggalnya," ucap dia

Mengenai syarat yang harus dipenuhi yaitu pemohon wajib datang ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan surat permohonan perpanjangan izin tinggal, mengisi formulir yang disediakan di kantor imigrasi, paspor asli dan bukti VoA, serta tiket kembali. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan kode billing untuk pembayaran di bank.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggal sudah selesai, pemohon dapat mengambil paspornya kembali.