KPU Sulsel minta perketat rekrutmen PPK-PPS dari unsur Parpol
21 November 2022 16:49 WIB
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan membidangi Devisi Teknis Pemilu Fatmawati Rahim menjawab pertanyaan wartawan usai rapat koordinasi dan sosialsasi pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS di hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh KPU kabupaten kota memperketat proses rekrutmen calon anggota badan adhoc, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemilihan Suara (PPS) agar tidak kecolongan meloloskan kader maupun anggota dari partai politik sebagai penyelenggara.
"Makanya, kami minta KPU kabupaten kota memeriksa secara cermat apabila ada pendaftaran dari unsur anggota Parpol ikut mendaftar. Tapi, tentunya tetap ada tahapan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Pemilu Fatmawati Rahim di Makassar, Senin.
Untuk pendaftaran dilaksanakan serentak di 24 kabupaten kota bagi calon PPK, dimulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Dan untuk petugas KPPS atau petugas di TPS akan dimulai satu bulan, diperkirakan Januari 2023 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2023.
Saat ditanyakan bagaimana mendeteksi pendaftaran PPK dan PPS yang masih menjadi anggota maupun pengurus Parpol, mengingat dari 75 Parpol, hanya 18 Parpol yang lolos verifikasi, selebihnya tidak lolos, kata Fatma, akan tersaring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk proses pendaftarannya.
"Nanti kan masuk di SIAKBA, ini sudah terintegrasi dengan data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) akan muncul dan bisa dilihat oleh admin dan operator serta ada haknya kita klarifikasi untuk membuktikan ," paparnya.
Selain itu, ada hak mengkonfirmasi bagi yang bersangkutan apabila terdata sebagai anggota atau pengurus Parpol dengan menyampaikan ke Parpol apakah benar atau tidaknya anggota atau pengurus, sehingga akan mudah ketahuan di situ.
Untuk kouta kebutuhan petugas PPK dan PPS di 24 kabupaten kota se Sulsel tercatat sebanyak 10.669 orang dalam membantu kerja-kerja KPU di kabupaten kota menghadapi tahapan Pemilu serentak 2024.
Rinciannya, anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 1.555 orang tersebar di 311 kecamatan se Sulsel dengan beranggotakan lima orang petugas per kecamatan. Sedangkan untuk anggota PPS dibutuhkan sebanyak 9.144 orang tersebar di 3.048 desa dan kelurahan dengan tiga orang petugas per kelurahan dan desa. Total dibutuhkan sebanyak 10.669 orang.
Syarat utama calon anggota PPK dan PPS, memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT), dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi. Berusia maksimal 55 tahun, warga negara Indonesia, minimal tamat SLTA, bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh.
Terkait dengan bagaimana menjaga integritas penyelenggara badan adhoc di Pemilu 2024, sebab pada Pemilu 2019 lalu banyak petugas tersandung kasus, Fatma menegaskan, sudah ada dalam persyaratan dan diikat payung hukum, karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas ada sanksi pidana yang mengatur.
"Makanya, kami minta KPU kabupaten kota memeriksa secara cermat apabila ada pendaftaran dari unsur anggota Parpol ikut mendaftar. Tapi, tentunya tetap ada tahapan klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Pemilu Fatmawati Rahim di Makassar, Senin.
Untuk pendaftaran dilaksanakan serentak di 24 kabupaten kota bagi calon PPK, dimulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Dan untuk petugas KPPS atau petugas di TPS akan dimulai satu bulan, diperkirakan Januari 2023 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2023.
Saat ditanyakan bagaimana mendeteksi pendaftaran PPK dan PPS yang masih menjadi anggota maupun pengurus Parpol, mengingat dari 75 Parpol, hanya 18 Parpol yang lolos verifikasi, selebihnya tidak lolos, kata Fatma, akan tersaring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk proses pendaftarannya.
"Nanti kan masuk di SIAKBA, ini sudah terintegrasi dengan data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) akan muncul dan bisa dilihat oleh admin dan operator serta ada haknya kita klarifikasi untuk membuktikan ," paparnya.
Selain itu, ada hak mengkonfirmasi bagi yang bersangkutan apabila terdata sebagai anggota atau pengurus Parpol dengan menyampaikan ke Parpol apakah benar atau tidaknya anggota atau pengurus, sehingga akan mudah ketahuan di situ.
Untuk kouta kebutuhan petugas PPK dan PPS di 24 kabupaten kota se Sulsel tercatat sebanyak 10.669 orang dalam membantu kerja-kerja KPU di kabupaten kota menghadapi tahapan Pemilu serentak 2024.
Rinciannya, anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 1.555 orang tersebar di 311 kecamatan se Sulsel dengan beranggotakan lima orang petugas per kecamatan. Sedangkan untuk anggota PPS dibutuhkan sebanyak 9.144 orang tersebar di 3.048 desa dan kelurahan dengan tiga orang petugas per kelurahan dan desa. Total dibutuhkan sebanyak 10.669 orang.
Syarat utama calon anggota PPK dan PPS, memiliki pengetahuan tentang Informasi Teknologi (IT), dapat mengoperasikan komputer, laptop, serta mengerti tentang penggunaan aplikasi. Berusia maksimal 55 tahun, warga negara Indonesia, minimal tamat SLTA, bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit berkaitan dengan imunitas tubuh.
Terkait dengan bagaimana menjaga integritas penyelenggara badan adhoc di Pemilu 2024, sebab pada Pemilu 2019 lalu banyak petugas tersandung kasus, Fatma menegaskan, sudah ada dalam persyaratan dan diikat payung hukum, karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas ada sanksi pidana yang mengatur.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: