Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi

Rieke mengatakan dirinya bersama para seniman dan birokrat di berbagai kementerian/lembaga telah menyusun rencana Peraturan Pemerintah tersebut, agar karya pembangunan Pemerintah Daerah terencana, terukur dan tepat sasaran.

Baca juga: Muhaimin dukung perubahan masa jabatan kepala desa

"Namun sebelum karya itu sampai ke meja Presiden, kabar telah kami terima dari Kementerian Sekretariat Negara bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Rieke dalam orasi budaya di pembukaan "Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta", karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11).

Rieke menjelaskan dalam surat yang disampaikan Kemensetneg disebutkan bahwa Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah dan tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud.

Menurut dia, padahal basis pemda sesungguhnya adalah desa, dan negara pun harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Semua itu sangat membutuhkan data desa/kelurahan presisi agar melahirkan kebijakan yang mampu sejahterakan rakyat secara adil," katanya.

Rieke meyakini Presiden Jokowi seandainya tahu, pasti akan setuju bahwa pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari desa/kelurahan.

Menurut dia, keberhasilan pemimpin nasional tidak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia, yang sudah seharusnya berbasis pada data desa/kelurahan presisi, agar dihasilkan karya seni pembangunan yang akurat dan aktual.

"Itu adalah karya seni, 'legacy' terbesar seorang pemimpin. Saya yakin Presiden mendedikasikan kepemimpinannya untuk karya seni tersebut," ujarnya.

Dia pun bertekad akan terus memperjuangkan pendataan presisi tersebut agar menjadi karya norma hukum. Menurut dia, untuk sebuah karya kebudayaan yang bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak ada kata mundur.

Baca juga: Anggota DPR minta Bareskrim transparan usut kasus gagal ginjal akut
Baca juga: Komisi IX DPR ingatkan startup ikuti aturan saat PHK karyawan
Baca juga: DPR minta KKP perbanyak program kesejahteraan nelayan