Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif agar menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal.

"Saya memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres luar biasa dalam mengedepankan 'restorative justice'. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi memang memberikan dampak maksimal," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dia menilai terjadinya peningkatan penggunaan pendekatan keadilan restoratif karena masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari hasilnya.

Menurut dia, penggunaan pendekatan tersebut dalam menyelesaikan persoalan hukum tidak hanya sekedar memberikan efek jera, namun juga berfokus pada pemulihan kerugian korban sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.

"Bahkan dalam beberapa kasus, tanpa adanya tekanan, korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru keadilan restoratif dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Sahroni menilai banyak manfaat yang muncul dari keadilan restoratif, menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan adanya sistem pengawasan dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, agar tidak disalahgunakan oknum jaksa nakal untuk mencari keuntungan.

“Memang betul sekali, pada waktu saya mau tanda tangan Perja ini, saya masih ragu karena kondisi jaksa pada waktu itu. Tapi dengan satu tekat saya ingin memperbaiki situasi ini,” kata Burhanuddin ditemui usai acara “Sound of Justice” di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11).

Menurut Burhanuddin, ada celah untuk penyalahgunaan, karena perkara yang tadinya perlu diselesaikan dipersidangan kemudian diputus oleh jaksa melalui keadilan restoratif.

“Ini kalau bagi jaksa-jaksa nakal ini adalah harapan untuk berbuat tercela,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan melakukan pengawasan internal maupun melibatkan peran aktif masyarakat termasuk media.