Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing dengan menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi.

"Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan juga sudah ada uang negara lain tergantung pesanan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat merilis pengungkapan kasus uang palsu itu di Mapolres Garut, Minggu.

Ia menuturkan pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Polisi akhirnya menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A (47) yang sehari-harinya sebagai pelatih badminton. Kemudian A memberitahukan uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D (50), seorang pekerja sablon di Bandung.

"Dari tersangka A digeledah ada barang bukti satu kotak besar terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel dan menyita senjata tajam seperti keris," kata Kapolres.

Ia menyampaikan dari tersangka lainnya berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu.

Selain itu, tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

"Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia," katanya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

"Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar. Jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar," kata Kapolres.