Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya masih menyediakan tiga layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu.

"Layanan hanya tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," tulis Polda Metro Jaya di akun resmi Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, di Jakarta.

Tiga tempat itu berada di titik lokasi sebagai berikut :

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit Jakarta Timur'

Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat

Jakarta Pusat : Jalan Imam Bonjol Bundaran HI

Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelumnya mendatangi gerai ini, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Sabtu, layanan keliling SIM tersedia di lima lokasi Jakarta