Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 15,7 kilogram ganja kering di perairan Bangka Barat, sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 15,7 kilogram ini sebagai hadiah HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Babel yang jatuh pada 21 November tahun ini," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi jenis ganja berkat informasi masyarakat.

Pada Jumat (18/11), ada informasi bahwa akan ada penyelundupan ganja seberat 15,7 kilogram di perairan Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel.

Keberhasilan menggagalkan penyeludupan 15,7 ganja kering di perairan Bangka Barat sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Berkat informasi ini, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Apik beserta tas jinjing berwarna biru tua berisi 15,7 kilogram ganja,” ujarnya.

Menurut dia, dari 15,7 kilogram ganja yang disita bisa menyelamatkan sejumlah 144.000 jiwa anak bangsa ini dari narkoba.

"Dari satu gram ganja ini, bisa dipakai 24 orang dan ini harus ditekan dengan menindak tegas pengedar barang haram ini," katanya pula.

Ia menyatakan pelaku pengedar ganja 15,7 kilogram ganja ini dijerat Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan pengedar narkoba ini agar mereka jera untuk tidak lagi mengedarkan barang haram itu.

"Kami jerat hukuman badan dan juga memiskinkannya seperti dua kasus inisial As dan TL yang sedang sidang disita semua harta kekayaannya seperti rumah di Sumsel, Babel, showroom di Jakarta, beberapa kebun, mobil dan perhiasan serta blokir beberapa rekening bank," katanya lagi.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 30 kg ganja di Pelabuhan Tanjungkalian Baca juga: Polda Babel menangkap kurir 31 kilogram ganja