Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu, layanan Samsat Keliling yang hanya ada di 15 lokasi yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek), terdiri dari:
- Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Apartemen Ayodya, dan Pasar Anyar;
- Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh;
- Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD;
- Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung, dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
- Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Pasar Modern Intermoda Mutiara Karawaci;
- Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
- Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
- Samling Depok di halaman parkir Kantor Samsat Depok;
- Samling Cinere di halaman parkir Kantor Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.