Perkembangan infrastruktur dan teknologi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) perlu diimbangi sumber daya manusia yang memiliki standar, berintegritas, inovatif, dan berdaya saing global guna mengurangi berbagai risiko yang meliputinya.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyampaikan pihaknya telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak lima tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.
BI terus mendorong agar 100 persen dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM.
Adapun hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 394 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, katanya, dalam waktu dekat pemberlakuan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan SDM pelaku SPPUR berupa bank dan lembaga selain bank.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan mengungkapkan saat ini ada 1012 standar kompetensi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus. SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian.
“Kemnaker mendukung dan mengapresiasi BI dalam upaya mendukung optimalisasi kompetensi SDM perbankan dan keuangan. Kemnaker siap bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkannya," ungkap Budi.
Secara umum, SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Tujuan dari SKKNI adalah untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh industri.
Baca juga: Ekonom: Ruang BI naikkan suku bunga terbuka hingga triwulan I 2023
Baca juga: Bank Indonesia luncurkan buku penguatan struktur ekonomi & pariwisata
Ekosistem SPPUR dijalankan oleh setidaknya 270 ribu SDM, baik yang berasal dari bank maupun non bank. Dari 270 ribu lebih SDM SPPUR tersebut, hingga akhir triwulan III-2022, tercatat lebih dari 200 ribu SDM SPPUR telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan baik oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Dengan adanya pelaku industri sistem pembayaran yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi kerja, maka ancaman serangan siber dan risiko Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dapat diminimalisir serta pada akhirnya dapat memperkuat perlindungan konsumen.
Penyerahan kajian ulang SKKNI merupakan bagian dari langkah nyata BI bersama Kemnaker dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam mendukung upaya mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju dan sejalan dengan arah kebijakan sistem pembayaran di era digital.
SDM yang unggul pada gilirannya dapat mendukung sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman dan handal serta pengelolaan uang rupiah yang efektif dan efisien sehingga mendorong percepatan dan pemulihan ekonomi.