Penajam (ANTARA) - Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendalami laporan menyangkut investasi "bodong" atau tawaran dari pihak yang melakukan praktik investasi namun legalitas diragukan dengan kerugian lebih kurang ratusan juta rupiah.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim menurut Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Sabtu, menerima aduan dari korban penipuan investasi fiktif.

Baca juga: Polisi menangkap tersangka investasi pet shop bodong di Palembang

Korban tergiur untuk melakukan investasi karena diiming-iming atau dijanjikan keuntungan yang cukup besar oleh terduga pelaku penipuan.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap terlapor atau terduga pelaku investasi fiktif yang merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pengamat: Investasi pada aset legal untuk hindari penipuan

“Pelaku dugaan penipuan masih dalam pencarian, karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," ujar dia.

Penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti laporan dugaan investasi fiktif dengan korban belasan orang tersebut, masih dilakukan Polres Penajam Paser Utara.

Baca juga: Polda Jambi menangkap bos investasi budi daya lele
Warga korban penipuan berkedok investasi telah dimintai keterangan oleh penyidik, jelas dia, dari keterangan para korban nilai kerugian mencapai sekitar ratusan juta rupiah.

Setelah didata dari hasil laporan belasan warga korban penipuan berkedok investasi tersebut, Polres Penajam Paser Utara mencatat perkiraan sementara kerugian lebih kurang Rp500 juta.

Baca juga: Penyidik periksa ulang tersangka investasi bodong Kampoeng Kurma

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara masih terus dalami dan cocokkan bukti-bukti untuk mengungkap laporan kasus investasi "bodong" tersebut.