Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap tersangka Dirut PT PLN Eddie Widiono dalam dugaan kasus korupsi di PLTG Borang akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/5). Kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu malam menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu dari pagi hingga malam, penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada kliennya. "Dua puluh pertanyaan itu belum masuk kepada materi pengadaan proyek tetapi baru menyangkut latar belakang PLTG Borang di Sumatera Selatan," jelas Maqdir. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Mabes Polri juga tidak mengeluarkan surat penahanan untuk Eddie Widiono. Dirut PLN itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sejak sekitar pukul 10:00 WIB dan berakhir pukul 19:22 WIB. Sejumlah wartawan yang menunggu selesainya pemeriksaan sejak pagi tidak mengetahui keluarnya Eddie Widiono dari ruang pemeriksaan karena ia keluar lewat pintu belakang ruang Bareskrim Mabes Polri. Kasus PLTG Borang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 122 miliar. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN), dan Johanes Kennedy Aritonang (dari rekanan PLN).(*)