Tenis
Munas Pelti dibayangi protes sejumlah pengurus provinsi
17 November 2022 23:20 WIB
Sejumlah pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) yang ingin melakukan protes kepada pengurus pusat (PP) Pelti menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Musyawarah nasional (Munas) Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti), yang akan berlangsung di Jakarta pada 18-21 November, dibayangi protes dari sejumlah pengurus provinsi (Pengprov) kepada pengurus pusat (PP) Pelti.
Menurut Pengprov yang akan memprotes PP Pelti, ada beberapa aturan yang tidak sesuai menjelang Munas. Pertama, soal PP Pelti yang mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.
"Kedua ialah soal peraturan organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkesan ada nepotisme," kata juru bicara Pengprov Pelti yang mengajukan protes kepada PP Pelti Achmad Puaddi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
"Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka."
Menurut para Pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Pasal ini menjelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.
Baca juga: Australia pastikan visa Australian Open untuk Djokovic
"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," ujar Puaddi.
Sejumlah Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, Puaddi mengatakan, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti.
"Kemudian, saat dilayangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjut atau respon terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," kata Puaddi.
Oleh karena itu, Puaddi meminta PP Pelti lebih memperhatikan aturan-aturan menjelang Munas untuk kebaikan kepengurusan Pelti ke depan.
"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," ujar Puaddi.
Baca juga: Djokovic kalahkan Rublev untuk capai semifinal ATP Finals
Menurut Pengprov yang akan memprotes PP Pelti, ada beberapa aturan yang tidak sesuai menjelang Munas. Pertama, soal PP Pelti yang mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.
"Kedua ialah soal peraturan organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkesan ada nepotisme," kata juru bicara Pengprov Pelti yang mengajukan protes kepada PP Pelti Achmad Puaddi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
"Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka."
Menurut para Pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Pasal ini menjelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.
Baca juga: Australia pastikan visa Australian Open untuk Djokovic
"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," ujar Puaddi.
Sejumlah Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, Puaddi mengatakan, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti.
"Kemudian, saat dilayangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjut atau respon terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," kata Puaddi.
Oleh karena itu, Puaddi meminta PP Pelti lebih memperhatikan aturan-aturan menjelang Munas untuk kebaikan kepengurusan Pelti ke depan.
"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," ujar Puaddi.
Baca juga: Djokovic kalahkan Rublev untuk capai semifinal ATP Finals
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2022
Tags: