Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan mobil tersebut diamankan karena diduga hendak dialihkan kepada pihak tertentu.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Saat ini, tambahnya, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan kendaraan tersebut.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Tersangka selaku penerima ialah Ricky Ham Pagawak yang saat ini masih dalam status DPO.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," jelas Ali.

Baca juga: Tiga tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah segera disidangkan

Sementara itu, tiga tersangka selaku pemberi suap ialah Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar dapat mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu melakukan pendekatan dengan tersangka Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ketiganya memberikan penawaran, antara lain memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca juga: KPK dalami batas wewenang Ricky Ham Pagawak terkait pengerjaan proyek

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.

Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Baca juga: KPK limpahkan dakwaan penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke pengadilan