Biak (ANTARA) - Masyarakat di Tanah Papua kaya dengan budaya daerah karena memiliki 250-an suku dan adat istiadat yang berbeda. Keberadaan kampung adat di daerah ini tetap terjaga, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesatuan masyarakat hukum adat memiliki kewenangan penuh berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat dalam sistem pemerintahan yang menjadi amanah Pasal 18 b pada Udang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Itu sebabnya, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, perubahan nama desa menjadi kampung di Provinsi Papua bukan saja sekadar perubahan nama desa menjadi kampung tapi perubahan secara format dan substansinya. Perubahan nama itu terjadi dalam tiga hal, yaitu perubahan orientasi (re-orientasi), restrukturisasi dan berfungsi sebagai kampung adat membangun.

Persyaratan untuk menjadi kampung adat, antara lain harus memiliki sejarah asal-usul, struktur, dan batas wilayah secara adat yang jelas dan diakui oleh kampung-kampung yang berada di sekitarnya. Termasuk juga, masyarakatnya harus mengakui dalam bentuk berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kemudian, dilakukan penelitian dan kajian secara mendalam dan ilmiah oleh gugus tugas yang berwenang.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait dengan desa sebelumnya.

Ketua Dewan adat Biak JJK Mandibodibo mengatakan, adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dapat berdaulat penuh atas wilayah ulayat, sumber daya, norma adat, batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat dan sumber daya pendukung lain dalam suatu wilayah komunal bercirikan adat yaitu kampung adat.

Masyarakat kampung adat memiliki keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai dengan perkembangan zaman. "Tetapi kampung adat tetap menghormati aturan norma adat istiadat yang berlaku, " ujarnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampung adalah desa, dusun atau kelompok rumah-rumah yang merupakan bagian dari sebuah kota. Sedangkan adat memiliki arti sebagai aturan yang sudah dilakukan sejak dulu atau cara yang sudah menjadi kebiasaan.

Jadi, rumah adat bisa diartikan sebagai kampung atau sekelompok rumah yang masih menjalankan aturan atau cara hidup yang sudah dilakukan sejak zaman dulu.

Menurut pengertian lain, kampung adat adalah suatu komunitas tradisional dengan fokus fungsi dalam bidang adat dan tradisi. Selain itu, kampung adat juga merupakan satu kesatuan wilayah di mana para masyarakat atau anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan juga tradisi yang sudah ditata oleh sistem budaya yang dimiliki sejak dulu.

Identitas adat

Wakil Ketua 1 DPRD Biak, Andrianus Mambobo, mengakui, kampung adat merupakan cara tradisional yang berlaku di masyarakat yang tetap terjaga kelestarian hingga saat ini.

Melalui kampung adat, masyarakat adat Biak bisa eksis mempertahankan budaya khas daerah sebagai identitas suku Biak yang juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjaga kearifan lokal suku Biak, melalui kampung adat perlu dibuat regulasi hukum berupa peraturan daerah supaya dapat mengikat setiap orang untuk bisa menghormati, menghargai dan menjaga keaslian norma adat Biak.

Mambobo optimistis pembuatan regulasi berupa peraturan daerah kampung adat dapat memberikan pengakuan pemerintah atas eksistensi masyarakat komunal suku Biak sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua tentang otonomi khusus Papua.

Ciri kampung adat

Berdasarkan kriteria kampung adat di antaranya mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang biasanya menggunakan batas alam, seperti sungai, hutan, jurang, bukit, atau pantai.

Selain itu, kampung adat mempunyai anggota dengan beberapa persyaratan yang harus bisa dipenuhi seperti adanya rumah adat dengan berbagai fungsi dan peranannya, serta adanya otonomi baik untuk keluar atau ke dalam wilayah.

Bahkan, kampung adat juga memiliki suatu pemerintahan adat dengan kepengurusan sendiri yang berjalan bersama dengan pemerintah kampung yang menjadi mitra bersama untuk menjaga kearifan lokal yang berlaku di masyarakat adat setempat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mengemukakan bahwa keberadaan kampung adat sama dengan kampung pemerintahan yang berlaku secara subtansi karena sama-sama untuk melayani masyarakat.

Hanya saja, kepemimpinan kampung adat dipimpin kepala suku atau orang yang dituakan masyarakat adat yang memiliki kapasitas dan mendapat legitimasi dari masyarakat adat bersangkutan.

"Untuk memperkuat keberadaan kampung adat harus dibuatkan peraturan daerah supaya setiap orang harus menghormati, menghargai dan melindungi kearifan lokal yang berlaku di masyarakat adat, " ujar Ayorbaba.

Untuk pengakuan eksistensi 14 kampung adat di Tanah Papua yang sudah mempunyai regulasi Perda yakni hanya di Kabupaten Jayapura. Bahkan, 14 kampung adat dimiliki Kabupaten Jayapura, sudah mendapat kodifikasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pengakuan negara atas legitimasi kampung adat di Tanah Papua.

Ayorbaba berharap, Kabupaten Biak Numfor yang saat ini sedang mempersiapkan regulasi tentang kampung adat dapat menyerap serta memperhatikan aspirasi masyarakat adat sehingga regulasi hukum yang akan diberlakukan bisa diterima semua komponen warga setempat.

"Kami mendukung dan memberikan pendampingan bagi DPRD dan Pemkab Biak Numfor untuk merampungkan raperda kampung adat hingga ditetapkan menjadi Perda," harap putra asli Papua itu.

Berdasarkan data, 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, di antaranya Kampung Itakiwa, Distrik Timur,Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur,Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur,Kampung Yoboy, Distrik Sentani,Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani,Kampung Babrongko, Distrik Ebungfauw,Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw.

Selain itu, Kampung Dondai, Distrik Waibu, Kampung Bambar, Distrik Waibu,Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat, Kampung Kaitemung, Distrik Nimboran, Kampung Bundru, Distrik Yapsi, Kampung Bundru, Distrik Raveni Rara,Kampung Iwon, Distrik Gresi Selatan.

Kabupaten Biak Numfor diharapkan menyusul Kabupaten Jayapura sebagai kabupaten kedua di Tanah Papua yang dapat mengesahkan dan menetapkan rancangan peraturan daerah kampung adat menjadi peraturan daerah.

Dengan adanya Perda kampung adat dapat bersinergi pemerintah kampung adat dengan pemerintah kampung guna mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan masyarakat adat Biak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.