Serang, (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Serang dan juga Ketua Forum Peduli Lingkungan Serang Drs H Zakaria Syafei MM mendesak PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang berlokasi di Kota Cilegon untuk bertanggungjawab dan meminta maaf kepada warga Anyer karena telah membuang limbah sembarangan tanpa ada surat izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, apalagi limbahnya berbau. "Terkait dengan pembuangan limbah illegal, PT JMR harus bertanggung jawab sepenuhnya dan meminta maaf kepada warga Anyer khususnya karena terbukti sudah merugikan mereka," kata Zakaria Syafei di Serang, Rabu (26/4). Menurut Zakaria, daerah Anyer yang masuk wilayah Kabupaten Serang sepenuhnya milik kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang sehingga secara administrasi dan segala perizinannya berurusan dengan Pemkab Serang. Dia mendesak Kota Cilegon harus mengambil tindakan terhadap pelanggaran pembuangan limbah yang dilakukan PT JMR tersebut karena tidak mengantongi ijin pembuangan limbah oleh Dinas terkait baik Cilegon maupun Serang. Meskipun limbah tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), Zakaria mengatakan, yang menjadi permasalahannya adalah pihak PT JMR tidak menghargai atas kewenangan yang dimiliki oleh Pemkab Serang atas wilayahnya dan tidak mengakui keberadaan warga Anyer. Disinggung adanya izin yang dikeluarkan oleh Kades setempat, dikatakan Zakaria, tidak ada kewenangan bagi Kades untuk mengeluarkan surat perizinan kepada suatu perusahaan dalam membuang limbah yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman rumah warga. Zakaria mendesak PT JMR untuk mengangkut kembali limbah yang sudah dibuang di wilayah Anyer tersebut untuk menghindari keluhan dan amukan warga sekitar, dan melarang pabrik-pabrik yang berada di wilayah Cilegon untuk membuang limbah di wilayah Serang, serta Pemkot Cilegon harus menyediakan lahan yang berfungsi untuk pengolahan limbah industri.(*)