Pekanbaru (ANTARA) - Seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11), akibat melakukan pemalsuan identitas diri.
"Salah satu putusan hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memalsukan data demi memperoleh paspor Indonesia," kata Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting dalam keteranganya Rabu.
Ia mengungkapkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada 15 November 2022 pukul 15.00 WIB.
Ia menyebutkan, setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai Untuk menjalani Hukuman Pidana.
"GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada 15 Oktober 2022 pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementata yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia," katanya.
GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu yang bersangkutan diperiksa secara seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat.
Akibat tindakannya GT terbukti bersalah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
"Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal," katanya.
Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas.
"Pelajaran berharga bagi WNA yang berniat memalsukan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang," demikian Jahari.
WN Malaysia palsukan identitas ditahan di Rutan Dumai
16 November 2022 19:05 WIB
WN Malaysia GT (26) ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11), akibat melakukan pemalsuan identitas diri. Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau.
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: