Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran hibah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) direalokasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ke Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI untuk efektivitas dan efisiensi.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua di Jakarta, Rabu, selain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penggunaan anggaran akan lebih efektif karena pembentukan FKUB dilandasi nilai dan unsur keagamaan.

Karena itu, kata dia, akan lebih tepat bila anggaran belanja hibah FKUB sebesar Rp7 miliar berada di bawah naungan Biro Dikmental
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tentu saja pembentukan FKUB dilandasi nilai dari unsur keagamaan yang ada. Hal itu ada di Dikmental DKI," katanya.

Dia mengatakan, Biro Dikmental DKI ada di bawah Komisi E DPRD. "Jadi sebaiknya diserahkan ke sana sehingga berapa besar jumlah belanja hibah FKUB biarkan Dikmental dan Komisi E yang membahasnya," ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI berharap Program Gemarikan tepat sasaran
Dalam Rancangan APBD Tahun 2023 di Badan Kesbangpol, anggaran belanja hibah dalam penyusunan program kerja di bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di daerah diusulkan sebesar Rp7 miliar.

Sebelumnya, Kesbangpol mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar. Kemudian jumlahnya berkurang menjadi Rp7 miliar karena dilakukan pergeseran anggaran untuk Komite Intelijen Daerah (Kominda) DKI Jakarta sebesar Rp3 miliar.

Terkait pergeseran anggaran, Inggard mempertimbangkan nomenklatur yang dibentuk bukan berdasarkan organisasi kemasyarakatan tapi dibentuk atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Jadi itu kewenangannya ada di Asisten Pemerintahan. Karena Asisten Pemerintahan menjadi salah satu peserta TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bisa memberikan dan membawa aspirasi dari Komisi A ini ke Asisten Kesmas (Kesejahteraan Masyarakat) yang ada di Komisi E," tutur Inggard.

Baca juga: Pemprov DKI: Besaran usulan hibah sesuai dengan permintaan instansi
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti usulan Komisi A dengan melaporkannya kepada TAPD agar anggaran belanja hibah FKUB bisa direalokasikan ke Biro Dikmental sesuai dengan tupoksi dalam pembinaan keagamaan.

"Yang menjadi perhatian Komisi A, akan kami masukkan laporannya ke TAPD. Apakah hibah ini bisa digeser ke Biro Dikmental dengan peletakan fungsi, termasuk pembinaan keagamaan itu, ada di fungsi dan peran Dikmental," kata Sigit.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, FKUB dibentuk berdasarkan SKB bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, pembinaan FKUB di bawah naungan Badan Kesbangpol.

Namun demikian, Taufan siap menindaklanjuti usulan Komisi A tersebut bila berdasarkan SKB bersama dua menteri, FKUB bisa bergeser dari Kebangpol ke Biro Dikmental.

"Kalau usulannya seperti itu dari dewan, silakan saja. Kami menunggu keputusan pimpinan yang tertinggi apakah SKB bersama menteri ini bisa digeser nomenklaturnya dari Kesbangpol ke Biro Dikmental," katanya.