Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK terhadap istrinya, IS.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Saksi yang diperiksa hari ini adalah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.

Zulpan mengungkapkan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.

Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemkot Jakbar dan Polda Metro lakukan sosialisasi pencegahan KDRT
Baca juga: Komnas Perempuan: Jakarta daerah paling tinggi kekerasan perempuan

Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).