Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan industri farmasi.
“Jadi, Kejaksaan terkait gagal ginjal pada anak baru menerima tiga SPDP. Dua 2 SPDP dari PPNS Badan POM, satu SPDP dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana usai mendampingi Kepala BPOM bertemu Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Menurut Ketut, jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih berjalan.
“Ini akan berkembang juga ke depannya. Tadi saya dengar juga masih ada dua atau tiga yang akan diserahkan SPDPnya. Tapi, belum ada nama tersangkanya,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, ketiga SPDP itu berbeda untuk pelakunya, namun perihalnya sama, yakni ada beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat.
SPDP tersebut, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan apabila sudah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, maupun PPNS BPOM.
Ia menambahkan, dalam kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, PPNS BPOMmempunyai kewenangan dalam hal penyidikan.
“Biasanya setelah ada penetapan tersangka baru nanti ada tahap I berkas perkara,” kata dia.
Sementara itu, kedatangan Kepala BPOM Penny K Lukito ke Kejaksaan Agung dalam rangka meminta dukungan kejaksaan dalam menuntaskan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketut mengatakan bahwa Kejaksaan Agung siap mendukung BPOM dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat banyak.
“Dari Pak Jaksa Agung sudah merupakan suatu kewajiban sebagai aparat penegak hukum untuk mendukung, apalagi ini terkait korban yang cukup banyak terhadap anak-anak kita semua,” katanya.
Dukungan lainnya, kata Ketut, pada saat pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM.
“Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pascakasus ini,” katanya.
Selain itu, kata Ketut, dalam pertemuan itu juga didiskusikan terkait kemungkinan adanya gugatan perdana atau tata usaha negara. Kejaksaan Agung juga menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM.
“Tentu data-datanya belum kita terima ya, ini baru komunikasi awal,” kata Ketut.
Kepala BPOM Penny K Lukito usai pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, tujuannya datang untuk dukungan kepada Kejaksaan untuk proses penegakan hukum perkara pidana terkait industri farmasi yang melanggar ketentuan dengan standar pencemaran EG dan DEG dan berkaitan dengan kasus gagal ginjal pada anak.
“Tentunya memohon dukungan untuk nanti proses penegakan hukumnya berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera,” kata Penny.
Baca juga: Bareskrim usut temuan "propilen glikol" diduga dioplos di Depok
Baca juga: Bareskrim periksa Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries
Baca juga: Penyidik periksa 28 saksi terkait penyidikan PT Afi Farma
Baca juga: BPOM: Ada dua lagi perusahaan farmasi melanggar CPOB
Kejagung terima tiga SPDP kasus gagal ginjal akut libatkan farmasi
16 November 2022 17:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: