Warek II Unila: Ada uang sumbangan digunakan untuk Muktamar NU
16 November 2022 16:34 WIB
Wakil Rektor (WR) II Bidang Adminstrasi Umum dan Keuangan Unila Prof Asep Sukohar saat dimintai keterangan oleh awak media usai keluar dari ruang persidangan. Bandarlampung, Rabu, (16/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof Asep Sukohar mengatakan bahwa ada sejumlah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa yang telah dibantu dipergunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
"Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34.
Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga orang tua yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila.
"Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp300 juta.
"Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo waktu itu Rp250 juta," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa keperuntukkan uang tersebut guna melaksanakan tes cepat (rapid test) serta konsumsi serta lainnya saat Muktamar NU ke-34 di Laksanakan di Lampung.
Saat ditanya oleh salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, soal pemakaian uang Rp100 juta tersebut apakah sudah melalui persetujuan Karomani atau belum, WR II Unila itu mengatakan sudah sepengetahuan rektor dan orang tua mahasiswa.
"Ya, sudah," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di antaranya Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
"Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34.
Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga orang tua yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila.
"Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp300 juta.
"Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo waktu itu Rp250 juta," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa keperuntukkan uang tersebut guna melaksanakan tes cepat (rapid test) serta konsumsi serta lainnya saat Muktamar NU ke-34 di Laksanakan di Lampung.
Saat ditanya oleh salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Andi Desfiandi, soal pemakaian uang Rp100 juta tersebut apakah sudah melalui persetujuan Karomani atau belum, WR II Unila itu mengatakan sudah sepengetahuan rektor dan orang tua mahasiswa.
"Ya, sudah," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Namun yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sedangkan tiga saksi yang tak hadir di antaranya Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: