Dua saksi akui tiga kali terima titipan penerimaan maba di Unila
16 November 2022 15:50 WIB
Dua saksi memberikan kesaksian terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (16/11/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna/am.
Bandarlampung (ANTARA) - Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang dugaan perkara suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani mengaku tiga kali menerima titipan uang terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, adalah Wakil Rektor II Unila Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengawas Internal Unila Prof. Budiono.
Profesor Asep Sukohar dan Profesor Budiono dihadirkan JPU KPK di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata Asep Sukohar saat ditanya jaksa.
Ia menyebutkan bahwa Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.
"Jadi, tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," katanya.
Asep menyebutkan secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila sebanyak Rp650 juta.
"Ya, sumbangannya berbeda-beda, ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta," tambahnya.
Sementara itu, Prof. Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau keponakannya bisa masuk ke Unila.
"Oleh karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, adalah Wakil Rektor II Unila Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengawas Internal Unila Prof. Budiono.
Profesor Asep Sukohar dan Profesor Budiono dihadirkan JPU KPK di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata Asep Sukohar saat ditanya jaksa.
Ia menyebutkan bahwa Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.
"Jadi, tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," katanya.
Asep menyebutkan secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila sebanyak Rp650 juta.
"Ya, sumbangannya berbeda-beda, ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta," tambahnya.
Sementara itu, Prof. Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau keponakannya bisa masuk ke Unila.
"Oleh karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: