Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu masih memperketat kedatangan hewan ternak dari luar wilayah dengan menyertakan surat keterangan sehat hewan atau SKKH guna hindari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Meskipun saat ini kasus PMK di Provinsi Bengkulu melandai, namun hewan ternak yang ingin masuk ke Bengkulu harus disertai dengan surat keterangan sehat," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi di Kota Bengkulu, Rabu. Ia mengatakan, pemeriksaan surat keterangan sehat untuk hewan ternak yang masuk ke Bengkulu dilakukan di wilayah perbatasan seperti di Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, untuk syarat hewan ternak yang datang ke Bengkulu juga wajib disertai surat keterangan vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Baca juga: 637 ekor hewan ternak di Bengkulu masih penanganan pmk

Baca juga: Distan: 5.650 ternak di Mukomuko telah divaksin PMK
Selain itu, kata dia, pihaknya terus gencar melaksanakan vaksinasi PMK dosis pertama, kedua dan ketiga untuk hewan ternak khusus jenis sapi, kambing dan kerbau.

Saat ini, sebanyak 34.357 hewan ternak di Provinsi Bengkulu telah disuntik vaksin PMK dengan wilayah tertinggi berada di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 7.304 hewan dan wilayah terendah yaitu Kabupaten Lebong sekitar 345 hewan.

"Sampai saat ini vaksinasi PMK untuk hewan ternak masih terus dilakukan oleh dinas peternakan dan dibantu oleh BPBD di daerah masing-masing," ujarnya.

Sisa kasus PMK di Provinsi Bengkulu sekitar 696 kasus dengan wilayah tertinggi berada di Kabupaten Mukomuko mencapai 326 kasus dan Kabupaten Kaur yaitu 262 kasus.

Sedangkan empat wilayah seperti Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong tidak ada penemuan kasus PMK.*

Baca juga: Sepekan, penyaluran BSU Kemnaker hingga banjir di Mukomuko Bengkulu

Baca juga: Kasus PMK di Provinsi Bengkulu mencapai 3.570 hewan