Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat minta pemerintah kota setempat menyegel sementara Kafe Mie Gacoan karena belum memiliki izin terkait usahanya di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail memberi keterangan di Kota Bogor, Selasa, telah menerima keluhan warga usaha tersebut belum mengurus izin atas usahanya serta tidak melibatkan karyawan dari warga setempat.

“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” katanya.

Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan restoran tak berizin di Kota Bogor.

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor menilai Pemkot Bogor perlu meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” ujar Mahpudi.

Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu, kata Mahpudi, dewan juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin. Ini harus ditegakkan agar para pengusaha yang lalai dalam hal perizinan kapok dan sadar atas kesalahannya.

Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemkot untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni.

Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota Bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di kafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” kata Endah pula.

Sementara itu, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapa pun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.

Investasi akan berpengaruh terhadap bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.

“Kami sangat senang banyak investor masuk pascapandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” katanya pula.

Gus M menegaskan bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

“Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan IMB,” katanya lagi.

Ia berharap fungsi pengawasan wilayah serta peranan Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor ditingkatkan.

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik,” katanya lagi.
Baca juga: Bogor imbau mal dan kafe larang pelajar nongkrong pada jam sekolah
Baca juga: Langgar prokes, Tiga kafe di Kota Bogor kembali diberikan sanksi denda