Anggota DPR mengupayakan hak eksekusi di RUU POM
15 November 2022 18:40 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Herman Khaeron menegaskan pihaknya berupaya memberikan hak eksekusi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
"Di dalam undang-undang semestinya diberikan hak eksekutorial, hak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran," kata Herman dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan selama ini hak eksekusi tidak diberikan oleh undang-undang, sama halnya dengan kerja Badan POM yang tidak memiliki hak eksekusi. Hal itu penting yang memungkinkan mereka bisa mengambil tindakan untuk mengeksekusi pada setiap pelanggaran.
Menurut dia, undang-undang semestinya memberikan pendelegasian yang lebih detail, tidak seperti saat ini yang masih bersifat umum.
Selanjutnya, pada penyelidikan dan ditemukan bukti awal terjadinya kesalahan, biasanya banyak hal yang bisa membiaskan, karena tidak adanya hak eksekusi.
Dia menegaskan tahapan-tahapan untuk sampai kepada hak eksekutorial itu, juga diberikan tindakan-tindakan yang lebih detail, sehingga ini akan direkomendasikan nanti dalam undang-undang yang melindungi terhadap konsumen.
Dia mengungkapkan beberapa undang-undang juga dibenturkan dengan undang-undang yang lain.
Ia mencontohkan pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan hak eksekusi pada unsur perdata, tetapi bukan pada ranah pidana. "Sehingga yang bisa dia lakukan adalah hukuman denda, padahal bisa saja pada setiap pelanggaran ada unsur pidana yang menyertainya," katanya menegaskan.
Dalam perspektif penyusun RUU POM, badan legislasi akan selalu terbuka. Setelah harmonisasi di tingkat badan legislasi dengan berbagai rekomendasinya, nanti akan diperdalam di Komisi IX DPR RI.
Baca juga: YLKI optimistis UU POM maksimalkan kewenangan Badan POM
Baca juga: Baleg DPR gelar Rapat Harmonisasi RUU POM
"Di dalam undang-undang semestinya diberikan hak eksekutorial, hak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran," kata Herman dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan selama ini hak eksekusi tidak diberikan oleh undang-undang, sama halnya dengan kerja Badan POM yang tidak memiliki hak eksekusi. Hal itu penting yang memungkinkan mereka bisa mengambil tindakan untuk mengeksekusi pada setiap pelanggaran.
Menurut dia, undang-undang semestinya memberikan pendelegasian yang lebih detail, tidak seperti saat ini yang masih bersifat umum.
Selanjutnya, pada penyelidikan dan ditemukan bukti awal terjadinya kesalahan, biasanya banyak hal yang bisa membiaskan, karena tidak adanya hak eksekusi.
Dia menegaskan tahapan-tahapan untuk sampai kepada hak eksekutorial itu, juga diberikan tindakan-tindakan yang lebih detail, sehingga ini akan direkomendasikan nanti dalam undang-undang yang melindungi terhadap konsumen.
Dia mengungkapkan beberapa undang-undang juga dibenturkan dengan undang-undang yang lain.
Ia mencontohkan pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan hak eksekusi pada unsur perdata, tetapi bukan pada ranah pidana. "Sehingga yang bisa dia lakukan adalah hukuman denda, padahal bisa saja pada setiap pelanggaran ada unsur pidana yang menyertainya," katanya menegaskan.
Dalam perspektif penyusun RUU POM, badan legislasi akan selalu terbuka. Setelah harmonisasi di tingkat badan legislasi dengan berbagai rekomendasinya, nanti akan diperdalam di Komisi IX DPR RI.
Baca juga: YLKI optimistis UU POM maksimalkan kewenangan Badan POM
Baca juga: Baleg DPR gelar Rapat Harmonisasi RUU POM
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: