Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan 20 pihak dari berbagai daerah bersama lembaga kesehatan dan pendidikan untuk menguatkan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

“Yang pasti setiap kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga kesehatan, pendidikan itu bagian kolaborasi besar. Orkestrasi besar penanganan pelindungan PMI karena terkait taat kelola penempatan, perlindungan PMI, ini tidak bisa ditangani sendiri oleh BP2MI,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Launching SOP dan Penandatanganan MOU BP2MI bersama mitra di Jakarta, Selasa.

Penandatanganan MOU dilakukan bersama dengan 12 pemerintah daerah, lima lembaga pendidikan dan tujuh lembaga kesehatan. Dengan rincian di antaranya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur Pemerintah Kota Serang, Banten; dan Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Kemudian ada Universitas Binaniaga, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kendari, STIKes Mitra Husada Medan, Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, dan Rumah Sakit Pamanukan Medical Center.

Benny menyatakan kerja sama yang disepakati diharapkan dapat menjadi pemantik untuk membangun kesadaran ideologis, tanggung jawab konstitusi atas mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang diberikan kepada seluruh pihak untuk membantu PMI menghadapi masalah yang kompleks di lapangan.

Salah satunya adalah memperkuat upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI.

"Para korban sindikat ini tentu sangat rawan dari tindak pidana TPPO, mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual, gaji yang tidak dibayarkan, eksploitasi waktu kerja, diputuskan secara sepihak, dan bagi ABK tidak sedikit yang mengalami kekerasan di atas kapal yang berujung pada kematian dan diarungkan di laut.

Melalui kerja sama itu pula, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat bergotong royong bersama BP2MI untuk memberikan pendidikan yang kredibel dan bonapide dalam menyiapkan kompetensi PMI. Baik itu kompetensi teknis, dan kemampuan bahasa agar mampu bersaing dan berkompetisi dengan para pekerja migran dari negara-negara lain.

Dalam acara tersebut, BP2MI turut meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BP2MI yang akan dijadikan sebagai standar dari kinerja dan acuan untuk menyelaraskan sistem dalam bekerja sehingga apa yang menjadi visi dan misi organisasi BP2MI dapat tercapai.

Lewat diterbitkannya SOP itu, Benny berharap seluruh ASN BP2MI mampu mentransformasikan setiap nilai-nilai dalam SOP ke dalam etos kerja, segenap jiwa dan hati nurani para pelayan publik, terutama bagi masyarakat dan PMI.

“Arahan Presiden Joko Widodo terhadap arah reformasi birokrasi sangat jelas dan tegas, bahwa reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten, dan yang terpenting harus menghasilkan perubahan nilai, perubahan budaya. Bukan sesuatu yang mengawang-awang dan di atas kertas,” katanya.

Baca juga: BP2MI usul Kemnaker cabut izin agen penyalur calon PMI nonprosedural
Baca juga: Pekerja migran berinisiatif buat konten edukasi gaya hidup sederhana