Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengidentifikasi dan melakukan pembersihan 142 tempat pembuangan sampah (TPS) liar di daerah tersebut.

" Kami juga menindak tegas masyarakat yang masih nakal membuang sampah di TPS liar akan dikenakan sanksi hukum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi, Selasa

Berdasarkan identifikasi DLH Kota Jambi sebelumnya terdapat sekitar 142 TPS liar di Kota Jambi. Namun, sebagian telah dibersihkan kemudian dibuatkan taman untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah disana.

" Kami sudah mengidentifikasi TPS liar seperti semak belukar atau lokasi yang tidak ditempati warga. Disana biasanya dilakukan pembuangan sampah dengan sengaja oleh oknum masyarakat," katanya.

Pemerintah Kota Jambi terus berupaya melakukan aktivitas pembersihan dan pengangkutan sampah di beberapa TPS untuk tetap dilakukan pemilahan.

Dia juga menyayangkan perilaku masyarakat yang masih belum memiliki kesadaran pada lingkungan. Padahal hal itu memiliki dampak buruk bagi lingkungan masyarakat bahkan menyebabkan banjir dengan adanya tumpukan sampah dan menimbulkan bau busuk.

Dia mengimbau baik kepada ketua rukun tetangga (RT) maupun Lurah untuk dapat menyediakan lokasi tanah agar bisa dibangunkan TPS atau ditempatkan kontainer di lokasi tersebut.

"Sekarang hanya sisa 90 dari jumlah awal 142 TPS liar di Kota Jambi. Kini kita terus genjot agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah disana," katanya menambahkan.

Wilayah TPS liar yang menjadi perhatian pemerintah Kota Jambi saat ini yaitu terletak di pinggiran Kota seperti di Kenali Besar, Penyengat Rendah, Pematang Sulur, Paal Merah, Kebun Bohok, Kenali Asam Atas, Kenali Asam Bawah, bahkan juga ada di tengah Kota.